Alur penerbitan Surat Tanda Registrasi ( STR ) Tenaga Kesehatan mulai 2 Januari 2019 tidak lagi ke website MTKI tetapi dilakukan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia ( KTKI ). Seluruh permohonan STR, baik untuk tenaga kesehatan DIII maupun diatasnya akan dilakukan melalui Aplikasi STR Online versi 2.0 dengan alamat website ktki.kemkes.go.id. Selain melalui website ktki.kemkes.go.id aplikasi STR Online Ver 2.0 dapat juga di akses melalui Smartphone Android dan Iphone. silahkan download dan pasang di Smartphone anda.